Pengertian Hukum menurut Para Ahli
Norma atau Kaidah
BELAJAR ILMU HUKUM
INTAN YUWANITA SAFITRI BLOG
Jumat, 05 April 2013
PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI
Pengertian hukum menurut para ahli, yaitu:
- E. Utrecht, dalam bukunya "Pengantar dalam Hukum Indonesia" menyebutkan: "Hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu".
- A. Ridwan Halim, dalam bukunya "Pengantar Tata Hukum Indonesia dalam Tanya Jawab" menguraikan: "Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat".
- E.M. Mayers, dalam bukunya "De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht" menulis: "hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya".
- Immanuel Kant,menyatakan: "hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan".
- Leon Duguit, dalam bukunya "Traite de Droit Constitutional": "hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melaksanakan pelanggaran itu".
- J. van Apeldoorn,dalam bukunya "Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht": "Tidak mungkin memberikan definisi kepada hukum karena begitu luas yang diaturnya. Hanya pada tujuan hukum mengatur pergaulan hudup secara damai".
- Sunaryati Hartono, dalam bukunya "Capita Selecta Perbandingan Hukum" mengatakan: " Hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan perkataan lain, hukum mengatur berbagai aktifitas manusia di dalam hidup bermasyarakat".
- Hugo de Grotius, menurutnya: “Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right)”.
- Prof.Dr.P.Borst, menurutnya: "hukum ialah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusiadi dalam masyarakat yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan".
- Kantorowich, dalam bukunya "The definition of Law", menyatakan bahwa: "Law is a boby of social rule prescribing external conductand considered justisi able (hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan sosial yang mewajibkan perbuatan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan)".
- Thomas Hobbes,menyatakan:“Perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain ”.
- Prof.Mr.J.Van Kan, menyatakan: "hukum ialah keseluruhan ketentuan-ketentuan penghidupan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat".
- S.K.Amin, S.H. dalam bukunya "Bertamasya ke Alam Hukum" mengatakan: "hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara".
- M.H. Tirtaamidjata, S.H. menyatakan: "hukum adalah semua aturan (norma) yang harus ditaati dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya".
- Plato, menurutnya:“Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat”.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH :“Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib”.
- R. Soeroso SH :“Himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya”.
- Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
- Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
- Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
- Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
- Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
- Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
- Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
- Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
- Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
- Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
NORMA ATAU KAIDAH
Pengertian Norma atau Kaidah
Hakikat Kaidah
Didalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman,tenteram dan damai diperlukan satu tata. tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya.
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni:
1. Impere (perintah)
2. Prohibere (larangan)
3. Permittere (yang dibolehkan).
Dalam sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah
(1) Fard (kewajiban)
(2) sunnat (anjuran)
(3) ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan )
(4) makruh (celaan)
(5) haram (larangan).
Demikianlah dalam garis-garis besarnya telah dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku sekarang ditanah air kita.Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang, ketiga sistem hukum tersebut tumbuh dan berkembang. Ketiga-tiganya telah saling pengaruh mempengaruhi dalam konsep dan pengertian. Berbagai konsep dan pengertian yang berasal dari hukum Islam dan hukum Barat telah ditafsirkan menurut perasaan dan kesadaran hukum yang terdapat dalam hukum adat. Karena itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu dipelajari dengan seksama, khususnya tentang hukum Islam dan hukum adat yang berlaku ditanah air.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
- Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
- hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma, yaitu :
- Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
- Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
- Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
- Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
Kamis, 04 April 2013
ANTROPOLOGI BUDAYA
MENGENAL ANTROPOLOGI
MAKHLUK MANUSIA
KEHIDUPAN KOLEKTIF
KEPRIBADIAN DAN KEBUDAYAAN
PERUBAHAN MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN
ANTROPOLOGI DAN MODERNISASI
MAKHLUK MANUSIA
KEHIDUPAN KOLEKTIF
KEPRIBADIAN DAN KEBUDAYAAN
PERUBAHAN MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN
ANTROPOLOGI DAN MODERNISASI
ILMU NEGARA
ISTILAH DAN PENGERTIAN
PEMIKIRAN KENEGARAAN
ASAL MULA TENTANG NEGARA
TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
TIPE, BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA
BENTUK NEGARA DAN KENEGARAAN
HAKEKAT NEGARA
TEORI PEMBENARAN NEGARA
TEORI ELIT
HUBUNGAN NEGARA DAN HUKUM
PEMIKIRAN KENEGARAAN
ASAL MULA TENTANG NEGARA
TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
TIPE, BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA
BENTUK NEGARA DAN KENEGARAAN
HAKEKAT NEGARA
TEORI PEMBENARAN NEGARA
TEORI ELIT
HUBUNGAN NEGARA DAN HUKUM
PENGANTAR ILMU HUKUM
HUKUM DAN MASYARAKAT
KERAGAMAN ARTI DAN CARA PEMBEDAAN HUKUM
SUMBER HUKUM
DISIPLIN ILMU HUKUM
DISIPLIN HUKUM NORMATIF
DISIPLIN KONSEP HUKUM
DISIPLIN HUKUM EMPIRIS
POLITIK HUKUM
FILSAFAT HUKUM
KERAGAMAN ARTI DAN CARA PEMBEDAAN HUKUM
SUMBER HUKUM
DISIPLIN ILMU HUKUM
DISIPLIN HUKUM NORMATIF
DISIPLIN KONSEP HUKUM
DISIPLIN HUKUM EMPIRIS
POLITIK HUKUM
FILSAFAT HUKUM
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PENDAHULUAN
SUMBER-SUMBER HUKUM DI INDONESIA
ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
HUKUM ACARA PIDANA
ASAS-ASAS HUKUM PERDATA
HUKUM ACARA PERDATA
ASAS-ASAS HUKUM DAGANG
ASAS-ASAS HUKUM INTERNASIONAL
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
ASAS-ASAS HUKUM PAJAK
ASAS-ASAS HUKUM ADAT
ASAS-ASAS HUKUM KETENAGAKERJAAN
Langganan:
Postingan (Atom)