Jumat, 05 April 2013

PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI

Pengertian hukum menurut para ahli, yaitu:

  1. E. Utrecht, dalam bukunya "Pengantar dalam Hukum Indonesia" menyebutkan: "Hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu".
  2. A. Ridwan Halim, dalam bukunya "Pengantar Tata Hukum Indonesia dalam Tanya Jawab" menguraikan: "Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus  ditaati dalam hidup bermasyarakat".
  3. E.M. Mayers, dalam bukunya "De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht" menulis: "hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya".
  4. Immanuel Kant,menyatakan: "hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan".
  5. Leon Duguit, dalam bukunya "Traite de Droit Constitutional": "hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melaksanakan pelanggaran itu".
  6. J. van Apeldoorn,dalam bukunya "Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht": "Tidak mungkin memberikan definisi kepada hukum karena begitu luas yang diaturnya. Hanya pada tujuan hukum mengatur pergaulan hudup secara damai".
  7. Sunaryati Hartono, dalam bukunya "Capita Selecta Perbandingan Hukum" mengatakan: " Hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan perkataan lain, hukum mengatur berbagai aktifitas manusia di dalam hidup bermasyarakat".
  8. Hugo de Grotius, menurutnya: “Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right)”.
  9. Prof.Dr.P.Borst, menurutnya: "hukum ialah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusiadi dalam masyarakat  yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan".
  10. Kantorowich, dalam bukunya "The definition of Law", menyatakan bahwa: "Law is a boby of social rule prescribing external conductand considered justisi able (hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan sosial yang mewajibkan perbuatan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan)".
  11. Thomas Hobbes,menyatakan:“Perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain ”.
  12. Prof.Mr.J.Van Kan, menyatakan: "hukum ialah keseluruhan ketentuan-ketentuan penghidupan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat".
  13. S.K.Amin, S.H. dalam bukunya "Bertamasya ke Alam Hukum" mengatakan: "hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara".
  14. M.H. Tirtaamidjata, S.H. menyatakan: "hukum adalah semua aturan (norma) yang harus ditaati dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya".
  15. Plato, menurutnya:“Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat”.
  16. J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH :“Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib”.
  17. R. Soeroso SH :“Himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya”.
  18. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
  • Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
  • Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
  • Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
  • Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
  • Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
  • Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
  • Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
  • Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
  • Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.

4 komentar: